Ruhut Sitompul Diserahkan ke Polisi, PDI Perjuangan Disentil Roy Suryo dengan Kata Waras
Selasa, 17 Mei 2022 – 05:47 WIB
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (cr1/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: PDIP Lepas Tangan soal Kasus Ruhut Sitompul? Roy Suryo: Sudah Rada-rada Waras
PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memproses hukum kadernya Ruhut Sitompul
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News