Tak Seperti Biasanya, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan dengan Humanis

Rabu, 06 Juli 2022 – 00:20 WIB
Tak Seperti Biasanya, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan dengan Humanis - JPNN.com Sultra
Tak Seperti Biasanya, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan dengan Humanis. Foto Antara

sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Penertiban kali ini menekankan pada pendekatan secara humanis.

"Salah satu permasalahan kota besar adalah anak jalanan dan gelandangan maupun pengemis. Penertiban rutin kami lakukan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan SKPD lainnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Makassar Ikhsan, Selasa (5/7).

Ikhsan mengatakan, banyaknya anak jalanan dan pengemis yang hampir dijumpai di setiap perempatan jalan yang memilik lampu pengatur lalu lintas menjadi perhatian pemerintah kota.

Bahkan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi juga telah melakukan upaya dengan membentuk tim khusus untuk menangani masalah anak jalanan, gelandangan dan pengemis tersebut.

Ikhsan mengaku pihaknya pun sudah rutin melakukan penertiban-penertiban, namun jumlah pengemis maupun anak jalanan itu belum berkurang.

Olehnya itu, ia meminta kepada para anggotanya agar setiap kali melakukan penertiban untuk menghindari gerakan ataupun tindakan yang bisa dinilai kasar, baik oleh anak jalanan itu maupun masyarakat yang melihatnya langsung di lapangan.

"Saya tegaskan ke anggota agar jangan arogan. Tetap edukasi dalam penertiban ke anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Berikan edukasi kepada mereka agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan orang lain," katanya.

Penertiban Satpol PP kali ini menekankan pada pendekatan secara humanis.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia