Gegara Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Izin Operasional Ponpes Dicabut Kemenag

Kamis, 07 Juli 2022 – 19:39 WIB
Gegara Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Izin Operasional Ponpes Dicabut Kemenag - JPNN.com Sultra
Situasi di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dijaga polisi, Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

sultra.jpnn.com, JOMBANG - Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan dalam proses hukum anak Kiai Jombang MSAT yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati.

Dianggap terlibat menghalangi-halangi kerja polisi menangkap tersangka MSAT, Kemenag akhirnya mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).

Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.

"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7).

Menurut dia, pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.

Dari situ, kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.

Waryono mengatakan Kemenag segera berkoordinasi dengan perwakilan wilayah Jawa Timur setelah pencabutan operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Kemenag ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Kemenag akhirnya mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia