Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas, Anggota DPR Curiga hanya Untuk Habiskan Stok
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sempat melonggarkan syarat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian. Syarat vaksin booster tidak diberlakukan, cukup vaksin kedua atau lengkap.
Namun, rencana vaksin booster jadi syarat mobilitas warga kembali digaungkan. Rencana itu sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan merespons rencana pemerintah yang akan memberlakukan kembali vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Irwan mengingatkan jangan sampai upaya mempercepat realisasi anggaran serta menghabiskan stok vaksin booster malah mengorbankan masyarakat dengan pembatasan mobilitas.
"Beberapa bulan ini dengan realisasi vaksin satu, dua, dan tiga sedemikian rupa, kan, buktinya (Covid-19) masih terkendali, kok tiba-tiba mobilitas wajib booster. Ada apa?" kata Irwan seperti yang dilansir JPNN.com, Rabu (6/7).
Legislator Fraksi Demokrat itu menyebut syarat vaksin booster untuk mobilitas itu sebagai kebijakan terburu-buru yang diambil oleh pemerintah.
Kalau dalihnya capaian vaksinasi booster yang masih rendah, katanya, seharusnya ada upaya yang masif dari pemerintah untuk menaikkan persentase vaksin ketiga atau booster yang masih 24 persen.
Namun, upaya itu menurutnya jangan sampai membatasi mobilitas warga dengan kewajiban vaksin booster untuk perjalanan.
Syarat vaksin booster tidak diberlakukan bagi mereka yang hendak bepergian, cukup vaksin kedua atau lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News