Harga Sawit Ditetapkan Rp 1.800 per Kilogram
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Wajo, DPD Apkasindo dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menggelar rapat untuk membahas harga Tandan Buah Segar (TBS) Komoditi sawit.
Hasilnya, rapat tersebut menyepakati harga Tandan Buah Segar (TBS) Komoditi sawit telah ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram.
"Penetapan harga ini tentunya akan terus mengalami perubahan tergantung fluktuasi harga. Apalagi dalam rapat penetapan beberapa waktu lalu, juga disepakati penetapan harga rencananya dilakukan dua kali sebulan," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Imran Jausi di Makassar, Senin (22/8).
Imran menjelaskan, penetapan harga TBS sebelumnya dilakukan setiap bulan. Namun melihat kondisi dan perkembangan harga sawit di pasaran sehingga kemudian pihak berkepentingan sepakat untuk memperbaharui setiap dua kali dalam sebulan.
"Jadi penetapan harga Rp 1.800 ini akan terus berubah. Ini juga disesuaikan dengan kebijakan pusat yang melakukan penetapan harga dua kali sebulan," ujarnya.
Sekretaris Dinas TPH Bun Sulsel Muhlis Mori, mengatakan khusus komoditi kelapa sawit, pemerintah sementara berupaya untuk menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Kelapa Sawit, apabila DBH atas Cukai Kelapa Sawit terwujud dengan hitungan minimal enam persen saja.
Baca Juga:
"Maka saya yakin petani sawit kita akan sejahtera apalagi kalau standar harga TBS sawit mengalami peningkatan," ujarnya. (ant/jpnn)
Hasilnya, rapat tersebut menyepakati harga Tandan Buah Segar (TBS) Komoditi sawit telah ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News