Pengorbanan Istri, Rela Jaminkan Diri demi Bebaskan Doni Salmanan
Kamis, 10 Maret 2022 – 09:39 WIB
“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti,” tuturnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Inilah pengorbanan seorang istri bernama Dinan Fajrina. Wanita itu rela menjaminkan diri demi membebaskan suaminya, Doni Salaman yang kini tengah ditahan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News