Penerbangan tanpa PCR dan Antigen Untuk Penumpang Vaksinasi 2 dan Booster

sultra.jpnn.com, KENDARI - Otoritas Bandara Halu Oleo, Konawe Selatan sudah memberlakukan penerbangan tanpa swab antigen dan PCR.
Peraturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
Humas Bandara Haluoleo Nurlansyah saat dikonfirmasi awak media JPNN.com membenarkan hal itu.
Namun, ia mengatakan syarat penerbangan bebas PCR dan antigen hanya berlaku untuk masyarakat yang telah melakukan vaksin tahap II dan tahap III atau booster.
"Sedangkan untuk yang belum melakukan vaksin dan yang baru vaksin tahap I masih menggunakan PCR atau antigen dalam waktu 3 x 24 jam," ucap Nurlansyah melalui telepon seluler, Kamis (10/3).
Nurlansyah menyebutkan peraturan baru itu diberlakukan sejak keluarnya surat edaran Satgas Covid-19 pada 8 Maret 2022. (mcr6/jpnn)
Peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak keluarnya Surat Edaran Satgas Covid-19.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News