Ribuan Orang di Kendari Wajib Vaksin Covid-19 Ulang
![Ribuan Orang di Kendari Wajib Vaksin Covid-19 Ulang - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/03/21/kepala-dinas-kesehatan-kota-kendari-drg-rahminingrum-foto-2c-5k3n.jpg)
sultra.jpnn.com, KENDARI - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran pemberian vaksinasi Covid-19 sasaran Drop Out (DO).
Dalam surat edaran itu diperintahkan melakukan vaksinasi ulang bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin tahap I tapi tidak melanjutkan vaksin tahap II dalam kurun waktu enam bulan.
Untuk itu, Dinkes Kota Kendari mencatat sebanyak 5.225 warga di Kota Kendari yang DO dan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi ulang tahap I,
Kadinkes Kota Kendari drg Rahminingrum mengatakan bagi sasaran vaksinasi yang mengalami DO tersebut, maka vaksinasi primer harus dilakukan ulang.
"Dan vaksinasinya bisa menggunakan platform yang berbeda dari vaksinasi semula, sesuai dengan ketersediaan dalam Kota Kendari," ucap drg Rahminingrum, Senin (21/3).
Untuk itu, Dinkes Kota Kendari mengimbau kepada masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama agar segera melakukan vaksinasi dosis kedua sebelum rentan waktu enam bulan dari suntikan pertama.
"Sebab, vaksinasi dosis pertama berfungsi untuk memicu respon kekebalan awal, sehingga perlu penyuntikan dosis kedua untuk menguatkan respon daya imun tubuh yang telah terbentuk sebelumnya," katanya.
(mcr6/jpnn)
Sebanyak 5.225 warga Kota Kendari yang diwajibkan untuk kembali melakukan vaksinasi ulang karena melewati batas waktu enam bulan.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News