Kenaikan Gaji Berkala dan Pangkat, Guru Diwajibkan Vaksinasi Booster
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 22:06 WIB
"Kalau untuk dosis dua khusus guru-guru sudah di atas 80 persen. Tapi tentu sebagai dinas yang mengkoordinasikan tugas-tugas sesuai arahan bapak Wali Kota kita terus upayakan supaya mereka mau mengikuti vaksin booster itu. Ini juga sejalan dengan penyampaian saya bahwa debat vaksin sudah selesai, karena ini sudah berjalan," ujarnya. (ant/jpnn)
Jika belum mendapatkan vaksinasi penguat, jangan harap kenaikan gaji berkala dan pangkat serta standar kompetensinya akan dilayani.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News