Kenaikan Gaji Berkala dan Pangkat, Guru Diwajibkan Vaksinasi Booster

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 22:06 WIB
Kenaikan Gaji Berkala dan Pangkat, Guru Diwajibkan Vaksinasi Booster - JPNN.com Sultra
Jika belum mendapatkan vaksinasi penguat, guru jangan berharap kenaikan gaji berkala dan pangkat serta standar kompetensinya akan dilayani. Foto dok

sultra.jpnn.com, BAUBAU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau di Provinsi Sulawesi Tenggara memberlakukan kewajiban vaksinasi booster bagi para guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, untuk menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksinasi penguat.

Jika belum mendapatkan vaksinasi penguat, jangan harap kenaikan gaji berkala dan pangkat serta standar kompetensinya akan dilayani.

"Begitu ada surat edaran Mendagri tentang wajib booster (vaksinasi penguat) bagi pelayan publik maka saya persyaratkan mereka (guru-guru) pada saat mau mengajukan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, maupun standar kompetensi teknis, melampirkan (surat keterangan sudah) vaksinasi booster," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Baubau La Ode Aswad di Baubau, Sabtu (6/8).

Namun, ia menjelaskan, kelonggaran diberikan kepada tenaga pendidik yang sedang sakit atau mempunyai masalah kesehatan sehingga tidak bisa menjalani vaksinasi COVID-19.

"Makanya saya sampaikan kepada mereka supaya kita tidak debat saat mengajukan itu lampirkan keterangan dokter. Kalau yang sehat tidak ada alasan tidak booster," katanya.

Ia mengatakan bahwa dinas sudah menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi guru taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama guna meningkatkan cakupan vaksinasi penguat di kalangan tenaga pengajar.

"Alhamdulillah pelaksanaan vaksinasi booster itu diikuti sekitar 250 orang lebih, termasuk beberapa anggota masyarakat umum yang datang mengikuti vaksinasi," katanya.

Dia mengatakan bahwa dinas terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi penguat di kalangan guru dan tenaga kependidikan.

Jika belum mendapatkan vaksinasi penguat, jangan harap kenaikan gaji berkala dan pangkat serta standar kompetensinya akan dilayani.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia