Dari Dalam Penjara, Habib Rizieq Tanda Tangani Kepengurusan PA 212
"Target kami 350 (daerah) sampai akhir 2022. Ini bukan tugas yang ringan. Untuk memperkuat jaringan. Ini nanti garapan Majelis Syuro," kata dia.
Seperti diketahui Habib Rizieq menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr8/jpnn)
Berikut susunan lengkap kepengurusan baru PA 212:
- Pembina: M Rizieq Shihab
- Ketua Dewan Majelis Syuro: Muhammad Yusuf Martak
- Wakil ketua Dewan Syuro: Nasir Zein
- Sekretaris Dewan Syuro: Slamet Maarif
- Ketua Umum: Abdul Qohar Al Qudsi
- Waketum: Bernard Abdul Jabbar
- Sekretaris Jenderal : Uus Sholihuddin
- Bendahara Umum: Muhammad Iqbal
- Ketua Bidang Strategi: Rizal Fadilah
- Wasekjen: Novel Bamukmin
- Ketua Bidang Keorganisasian: Irawan Taqwa
- Wasekjen: Ate Saifullah
- Ketua Bidang Jaringan: Asep Syarifuddin
- Ketua Bidang Pertahanan: Dedi Subuh
- Wasekjen: Widodo Tanjung
- Ketua Bidang Ekonomi: Supriyadi
- Wasekjen : Subarkah
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
Surat Diteken Habib Rizieq, Sosok Ini Resmi Jabat Ketum PA 212, Ratusan Daerah Siap-siap
Dari Dalam penjara Habib Rizieq Shihab menandatangani kepengurusan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang baru.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News