Vaksin Covid-19 tak Membatalkan Puasa
Jumat, 01 April 2022 – 04:58 WIB
Ia mengungkapkan Ketentuan tersebut dituangkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Dalam Fatwa itu disebutkan vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra itu menjelaskan bahwa hal yang menyebabkan batalnya puasa, ialah cairan yang masuk melewati rongga.
"Dan suntik vaksin di lengan itu tidak mempunyai rongga, jadi tidak masuk dalam kategori yang membatalkan puasa," katanya. (mcr6/jpnn)
MUI Sultra menyebut vaksinasi covid saat berpuasa tetap bisa dilaksanakan karena tidak membatalkan puasa.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News