Vaksin Covid-19 tak Membatalkan Puasa
Jumat, 01 April 2022 – 04:58 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Ramadan 1443 H/2022 kembali datang disaat negeri masih dilanda pandemi Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah juga masih terus gencarkan percepatan vaksinasi untuk memperkuat imunitas.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Abdul Gaffar mengatakan puasa tak menjadi halangan untuk masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa," ucap Abdul Gaffar melalui telepon seluler, Kamis (31/3).
MUI Sultra menyebut vaksinasi covid saat berpuasa tetap bisa dilaksanakan karena tidak membatalkan puasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News