Vaksin Covid-19 tak Membatalkan Puasa

Jumat, 01 April 2022 – 04:58 WIB
Vaksin Covid-19 tak Membatalkan Puasa - JPNN.com Sultra
Vaksinasi di Lapas Kelas IIa Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Ramadan 1443 H/2022 kembali datang disaat negeri masih dilanda pandemi Covid-19. 

Sementara itu, Pemerintah juga masih terus gencarkan percepatan vaksinasi untuk memperkuat imunitas. 

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Abdul Gaffar mengatakan puasa tak menjadi halangan untuk masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa," ucap Abdul Gaffar melalui telepon seluler, Kamis (31/3).

MUI Sultra menyebut vaksinasi covid saat berpuasa tetap bisa dilaksanakan karena tidak membatalkan puasa.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia