Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim
Ketika itu Pendeta Saifuddin Ibrahim ditangkap karena menghina Nabi Muhammad SAW. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Februari 2018 dan divonis bersalah.
Pendeta Saifuddin Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta. Dalam unggahannya di akun Facebook Saefudin Ibrahim pada 12 November 2017, dia menyebut bahwa Allah SWT adalah sebuah delusi (tidak rasional) karena Nabi tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya.
Dalam unggahan yang sama, dia sampai berani menyebut Allah SWT seusia atau sebaya dengan Nabi Muhammad. Bahkan, dia menyebut Allah adalah teman bermain Nabi Muhammad.
"Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. Sebaya atau teman bermain mereka dan sehabat mengaminkan," tulis Saifuddin. (jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaiakan kabar terbaru kasus dugaan penistaan agama tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News