Kabar Terbaru Pelecehan Seksual Mahasiswi, Guru Besar UHO Ditetapkan Tersangka
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) terhadap mahasiswinya, sebut saja Senhia memasuki babak baru.
Setelah satu bulan tepat dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Kendari, Prof Donjuan -nama samaran- akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan penetapan tersangka terhadap Prof Donjuan setelah dilakukan gelar perkara oleh Sat Reskrim Polresta Kendari, pada Kamis (18/8).
"Setelah kami lakukan gelar tadi, kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Muh Eka kepada JPNN.com di Kafe X-Bro, Kamis (18/9) malam.
Ia menyebutkan tersangka melanggar Pasal 6 Huruf A dan Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Secepatnya kami akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen bergelar profesor di UHO dipolisikan oleh mahasiswinya berinisial Senhia (20), Senin (18/7).
Oknum guru besar Profesor Donjuan dipolisikan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap R di rumahnya di Kompleks perumahan dosen, Kecamatan Kambu Kota Kendari Provinsi Sultra.
Oknum guru besar FKIP UHO ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News