Oknum PNS Pemkot Kendari Belanja Sabu-sabu Lewat Media Sosial
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Saiful Agusta Torada alias Ipul (32), Kamis (24/2).
Ipul dibekuk di sebuah indekos di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat dibekuk, polisi menemukan dua saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 4,98 gram.
Diketahui, Ipul merupakan oknum PNS di lingkup Dinas Perikanan Kota Kendari.
Wakapolresta Kendari Kompol Alwi membenarkan peristiwa penangkapan oknum PNS tersebut.
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Ipul sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah indekos di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
"Saat penggeledahan, tim menemukan dua saset diduga sabu-sabu milik pelaku," ucap Kompol Alwi, Senin (7/3).
Mantan Komandan Gegana Brimob Polda Sultra itu mengatakan pelaku hanya pengguna sabu-sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Toneng yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang.
"Jadi, mereka tidak pernah ketemu dan saling komunikasi lewat media sosial," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ipul bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika. (mcr6/jpnn)
Oknum PNS yang berdinas perikanan Kota Kendari itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News