Modus Buat Konten Youtube, Renggut Kegadisan Siswi SMA
Eri mengungkapkan pelaku tidak memiliki pekerjaan. Sehari-harinya F hanya membuat konten untuk YouTube.
Atas kejadian, ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjungbalai.
Petugas yang menerima laporan itu lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Pemuda berinisial F, 24, punya jurus jitu menaklukkan hati wanita. Bermodalkan niat konten youtube, warga Riau itu melintasi provinsi menuju Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News