Kisah Memilukan, Anak yang Digauli 25 Kali Oleh Ayah Kandungnya
sultra.jpnn.com, KOLAKA UTARA - Seorang bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bunga (nama samaran) menjadi korban pencabulan.
Parahnya, pelaku pencabulan itu merupakan ayah kandungnya sendiri yang berinisial S (47). Dan pencabulan itu dilakukan oleh S sejak setahun yang lalu.
Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Kolut Ipda Burhan mengatakan peristiwa itu pertama kali dicurigai oleh omnya karena diusianya yang masih belia sudah mengalami menstruasi dan menjadi bahan ejekan teman-temannya.
"Ejekan itu sampai ketelinga omnya dan mulai curiga sehingga ia mencari korban. Omnya mendegar kabar, bapaknya sudah bawa dia, katanya mau dibawa ke Sulawesi Selatan," ucap Ipda Burhan kepada JPNN Sultra melalui telepon seluler, Kamis (24/3).
Om korban pun tak putus asa mencari korban sehingga ia pergi mencari di Desa Majapahit. Di sana, Bunga berhasil ditemukan dan dibawa pulang kerumahnya.
"Kemudian itu korban dibawa ke tetangganya karena korban tidak sembarang mau cerita, ditanya-tanyami sama itu tetangganya," katanya.
Saat itu korban pun mengaku bahwa ia sering dipeluk-peluk oleh bapaknya saat malam sampai bapaknya mengeluarkan cairan dari alat vitalnya.
Olehnya itu, tetangga korban bersama omnya langsung membawa Bunga ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan.
Dan dokter itu menyarankan untuk segera melaporkan kejadian itu ke Polsek agar segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.
"Di rumah sakit juga setelah divisum, hasilnya menunjukan bahwa kondisi alat vital korban masih utuh dan untuk kasus persetubuhannya itu terbantah," bebernya.
Perwira polisi pemilik satu balok emas di pundaknya itu mengungkapkan, meski begitu pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa memang dari pengakuan korban, ayahnya telah melakukan aksi pencabulannya itu sebanyak 25 kali, tetapi tidak sampai melakukan persetubuhan.
Ia juga mengatakan bahwa ibunya telah bercerai dengan pelaku. Kini ibunya juga telah menikah lagi di Kalimantan.
"Jadi itu, korban memang tinggal bersama bapaknya yang tidak lain adalah pelaku itu sendiri, ibunya sudah menikah lagi di Kalimantan," ujar Burhan.
Kini, korban kini telah didampingi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kolut.
Pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah inisial S (47) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi anak kandungnya bernama Bunga (nama samaran).
Parahnya, hak tak senonoh itu dilakukan S kepada anaknya yang masih di bawah umur sejak Maret 2021 lalu. (mcr6/jpnn)
Bunga mengaku sering dipeluk-peluk oleh ayahnya hingga mengeluarkan cairan.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News