Guru Honorer Dikeroyok, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka
sultra.jpnn.com, KONAWE SELATAN - Guru honorer di SMP Negeri 6 Konsel dikeroyok oleh pelajar dan keluarganya Sabtu (19/3) lalu. Dari pengembangan penyidikan, ketiga siswa itu kini ditetapkan tersangka oleh Polres Konawe Selatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konsel IPTU Henryanto mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dua pelajar kelas 9 SMP Negeri 6 Konsel dan satu pria berusia dewasa.
"Kami sudah melakukan penetapan terhadap tiga tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan," kata Henryanto, Kamis (24/3).
Ketiga tersangka yakni seorang pelajar di bawah umur dan rekannya yang sama-sama duduk di bangku kelas 9 dan seorang pelaku dewasa yang diduga keluarga pelajar tersebut.
Dia mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan, pihaknya berencana akan menangkap tersangka dewasa tersebut. Lalu setelah ditangkap, polisi baru akan membuka identitas tersangka dewasa itu.
Dia menyebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP.
Saat ini dua pelajar terduga pengeroyok gurunya itu diamankan polisi. Keduanya diamankan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Palangga, Kabupaten Konsel.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Palangga Iptu Rusmin mengatakan, dua pelajar tersebut bukan ditahan, tetapi diamankan karena pihaknya tak bisa menahan anak di bawah umur.
Guru honorer di SMP Negeri 6 Konsel dikeroyok oleh pelajar dan keluargnya Sabtu (19/3) lalu. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News