Korban Arisan Bodong Senilai Rp 10 Miliar Mengadu ke Polda Sulsel
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Perempuan berinisial SN dilaporkan ke di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (13/4).
Wanita berusia 27 tahun itu dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus arisan bodong.
"Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan arisan bodong. Pelaku kami duga wanita seperti yang ada di dalam foto ini, inisial SN. Nominal kerugian keseluruhan di atas Rp 10 miliar," kata Penasehat Hukum korban, Arie Jumais usai melapor di Polda Sulsel.
Selain di Makassar, terduga pelaku juga melancarkan aksi yang sama di berbagai daerah seperti di Jakarta, Bandung, Bekasi hingga Batam.
Modusnya, kata Arie, iming-iming memberi keuntungan diawal lebih dari 10 persen kepada member agar bisa menggaet orang lain untuk menjadi member atau anggota.
"Arisannya dalam bentuk investasi. Dikatakan jual beli arisan bodong, tapi ternyata tidak ada itu arisan. Untuk jenis investasi kalau ikut, mereka dapat untung di atas 10 persen. Sudah ada setor Rp 800 juta," ungkapnya yang didampingi delapan orang korban arisan bodong itu.
Bahkan ada korban yang rela menggadaikan sertipikat rumahnya karena tergiur mendapat keuntungan besar seperti dijanjikan terduga pelaku SN yang disebut sebagai pimpinan intelektualnya.
"Ada komplotan, tim khusus untuk menggaet korban lain. Empat orang, dua tenaga administrasi. Operasinya, hampir di seluruh Indonesia. Cara dilakukannya, tiap pekan ada pencairan, diberikan hingga dua kali, dengan cara transfer. Saat member bertambah dan telah mentransfer uang, terduga langsung hilang kontak," bebernya.
Korban arisan bodong senilai Rp 10 miliar melaporkan sorang wanita cantik berinisial SN ke Polda Sulsel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News