Berbuat Terlarang, Oknum Polisi Ditangkap Bersama Teman Wanita di Indekos
![Berbuat Terlarang, Oknum Polisi Ditangkap Bersama Teman Wanita di Indekos - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/03/28/berbuat-terlarang-oknum-polisi-ditangkap-bersama-teman-wanit-mpqi.jpg)
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Aksi oknum polisi berinisial RN (38) yang melakukan perbuatan terlarang terendus. Dia ditangkap berasama dengan teman wanitanya di indekos karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung menangkap RN.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan oknum polisi berinisial RN (38) ditangkap karena diduga terlibat bisnis narkoba.
Baca Juga:
"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Komang, Minggu (27/3).
Kombes Komang Suartana menjelaskan, oknum RN ditangkap bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Komang mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Dia mengaku keenam tersangka ini diamankan di sebuah tempat indekos berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.
Aksi oknum polisi berinisial RN (38) yang melakukan perbuatan terlarang bersama teman wanitanya di indekos akhirnya terungkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News