Label Halal Kemenag, Felix Siauw: Memang Enggak Bisa Ngurusin Perkara Besar

Minggu, 13 Maret 2022 – 20:01 WIB
Label Halal Kemenag, Felix Siauw: Memang Enggak Bisa Ngurusin Perkara Besar - JPNN.com Sultra
Felix Siauw: Memang Enggak Bisa Ngurusin Perkara Besar. Foto Instagram

Diberitakan sebelumnya, Kemenag melalui BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).

Dia memastikan, pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Label halal Kemenag baru saja di luncurkan, Sabtu (12/3). Melalui BPJPH Kementerian Agama, logo label halal yang baru itu efektif berlaku 1 Maret 2022.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia