Tabrak Konstitusi, Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode Harus Disanksi
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.
Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.
"Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode," kata Luqman. (mcr8/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
Cecar Mendagri soal Manuver APDESI Dukung Jokowi, Anak Buah Megawati: Bablas
Aksi kepala desa pendukung Jokowi 3 Periode dianggap sudah menabrak konstitusi sehingga perlu dijatuhkan sanksi
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News