Tabrak Konstitusi, Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode Harus Disanksi

Selasa, 05 April 2022 – 21:38 WIB
Tabrak Konstitusi, Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode Harus Disanksi - JPNN.com Sultra
Ketua Umum APDESI Surta Wijaya yang mendukung Jokowi 3 Periode. Foto BPMI Setpres/Kris

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.

"Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode," kata Luqman. (mcr8/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

Cecar Mendagri soal Manuver APDESI Dukung Jokowi, Anak Buah Megawati: Bablas

Aksi kepala desa pendukung Jokowi 3 Periode dianggap sudah menabrak konstitusi sehingga perlu dijatuhkan sanksi

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia