Mendagri Tito Karnavian Menyurati Kepala Daerah, Segera Bayar THR dan Gaji-13 PNS

Senin, 18 April 2022 – 20:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian Menyurati Kepala Daerah, Segera Bayar THR dan Gaji-13 PNS - JPNN.com Sultra
Dokumentasi - Mendagri Tito Karnavian bicara soal Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak ingin ada kepala daerah dengan alasan keterlamatan administrasi sehingga pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS terlambat.

Dengan kewenangannya Tito Karnavian akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.

SE dengan nomor 900/2069/SJ itu mengatur THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Melalui surat tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE tersebut diterbitkan menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 ialah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Tito Karnavian dalam SE tersebut, Senin (18/4).

Mendagri Tito Karnavian menyurati kepala daerah untuk segera membayar THR dan Gaji-13 PNS
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia