Polda Sultra Dinilai Melempem Hadapi Penambang Ilegal di Konut

Selasa, 26 April 2022 – 22:09 WIB
Polda Sultra Dinilai Melempem Hadapi Penambang Ilegal di Konut - JPNN.com Sultra
Polda Sultra. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KONAWE UTARA - Penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti tak ada habisnya, bahkan dalang pengerukan perut bumi itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian.

Beberapa pekan lalu, Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sultra melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT CS8 dan PT Rajawali Soraya Mas (RSM) di blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Aktivitas pertambangan itu juga diduga dilindungi oleh oknum kepolisian yang berinisial SGT.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Priyo mengatakan kedua perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas apa pun di Kabupaten Konawe Utara.

"Tidak ada kerja mereka," singkat Priyo melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4).

Meski begitu, Priyo enggan berkomentar lebih terkait detail penelusuran pihaknya di lapangan.

Sementara itu, Ketua JLP Sultra Wawan Soneangkano menyayangkan penegakan hukum di Sultra yang diduga bukan menumpas kejahatan, tetapi malah berkompromi dengan pelaku kejahatan. 

"Pantauan kami di lapangan, kedua perusahaan itu sering melakukan penggarapan dalam kawasan hutan lindung di lahan 90 Blok Marombo tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap Wawan kepada JPNN.com, Selasa (26/4).

Bahkan, lanjutnya, kedua perusahaan yang bukan merupakan pemilik IUP di kawasan tersebut berani mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kontraktor mining di lahan koridor oleh direktur salah satu perusahaan tersebut yang berinisial CPT dan hingga kini tidak tersentuh hukum.

"Saya heran dengan keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sultra ini, bisa-bisanya ada kejahatan yang itu ada di depan mata tapi tidak ditindak. Dan itu Bukan hanya Polda Sultra, tapi juga Polres Konawe Utara serta Kepala KUPP Kelas III Molawe," katanya.

Oleh karenanya itu, Wawan membantah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Sultra yang tidak menemukan kegiatan apa-apa terkait laporannya.

"Sebab, dalam hasil pantauan kami di lapangan, sangat jelas salah satu kontraktor mining yang diwakiili oleh Pak Kemal yang menyebutkan nama CPT selaku Dirut PT CS8 telah mengeluarkan SPK kepada mereka yang bekerja di lahan tak bertuan itu," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap Polda Sultra yang diduga berkonspirasi dengan kedua perusahaan tersebut untuk melakukan penebangan ilegal.

"Saya menduga bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Utara sengaja melindungi para penambang ilegal di lahan koridor atau kawasan Hutan lindung tanpa kelengkapan dokumen dan CPT dalam melakukan perampokan terhadap kekayaan alam di bumi Oheo. Saya curiga, bahwa Polda Sultra dan Polres Konawe Utara ini, sudah menerima Biaya koordinasi untuk melindungi kejahatan CPT," ujarnya.

Tak hanya Polda Sultra, Wawan juga menyebutkan dugaan keterlibatan KUPP Kelas III Molawe yang coba memuluskan keluar masuknya ore nikel hasil rampokan para penambang ilegal di wilayah blok Marombo tersebut.

"Saya juga heran ini dengan Kepala Syahbandar Molawe atau Kepala KUPP Kelas III Molawe yang kami duga melakukan pembiaran terhadap Perusahaan yang terus-terusan melakukan pengapalan ore nikel hasil rampokan itu, padahal kan hasil kekayaan alam itu sangat erat hubungannya dengan pendapatan keuangan negara" ucapnya.

Sehingga terkait dengan hal tersebut, Wawan yang merupakan salah satu Aktivis Lingkar Tambang/Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

1. Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sultra serta oknum-oknum polisi lainnya yang berada di tubuh Polda Sultra atas dugaan telah melindungi penambang ilegal di Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

2. Meminta kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Konawe Utara atas dugaan telah melakukan pembiaran kepada para penambang Ilegal serta kami duga melakukan gratifikasi jabatan dalam melindungi perampok kekayaan alam itu.

3. Meminta kepada Dirjen Perhubungan Laut RI (Dirhubla) untuk segera mencopot Kepala Syahbandar Molawe atau Kepala KUPP Kelas III Molawe atas dugaan telah memuluskan keluar masuknya tongkang yang bermuatan ore nikel hasil rampokan melalui perusahaan PT. CS8 dan PT. RSM.

4. Meminta KPK RI untuk melakukan Penangkapan terhadap Sdr. CPT selaku Dirut CS8 yang suda mengeluarkan SPK untuk kontraktor mining agar menambang di lahan koridor, karena potensi besar apa yang dilakukan Sdr. CPT ini telah memberikan kerugian keuangan Negara.

(mcr6/jpnn) 

Wawan menyayangkan penegakan hukum di Sultra yang diduga bukan menumpas kejahatan, tetapi malah berkompromi dengan pelaku kejahatan.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia