Jadi Kurir Sabu-sabu Jaringan Lintas Provinsi, Wanita Ini Ditangkap Polisi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Wanita berinisial ARM berusia 18 tahun kini mendekam di penjara. Dia ditahan atas tuduhan menjadi kurir sabu-sabu lintas provinsi.
ARM ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan dari penangkapan tersangka pada Senin (26/9), pihaknya menyita sebanyak 910 gram sabu-sabu.
"Kalau asal narkoba masih dalam proses penyelidikan, tapi sementara informasi itu (barang bukti) berasal dari Sulawesi Berat (dikirim) melalui jalur darat," kata Kombes Bambang di Kendari, Selasa (4/10).
Bambang menerangkan, tersangka ditangkap saat keluar dari salah satu hotel di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari sembari memegang bungkusan plastik.
"Setelah melakukan penggeledahan, kami temukan di dalam plastik yang di bawah itu ada barang bukti baik narkoba maupun non-narkoba. Dari narkoba sendiri ada 16 sachet besar itu masing-masing kurang lebih isinya 50 gram kalau dijumlah ada sekitar 910 gram," katanya.
Dia menyebut pihaknya juga menyita sebuah telepon genggam diduga sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan barang haram tersebut, serta ribuan sachet kosong berbagai ukuran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Khaerul Anwar Perumahan BTN Afika Reciden Blok J Nomor 3, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Wanita berinisial ARM berusia 18 tahun kini mendekam di penjara. Dia ditahan atas tuduhan menjadi kurir sabu-sabu lintas provinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News