Rapor Bidkum Polda Sultra, 25 Personel Dipecat Sepanjang 2022
sultra.jpnn.com - KENDARI - Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Teguh Pristiwanto memberikan penghargaan kepada Bidang Hukum Polda Sultra yang telah menangani 31 kasus dan mendampingi 105 personel bermasalah sepanjang 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kabidkum Polda Sultra Kombes La Ode Proyek Widu.
Dia mengatakan 31 kasus yang ditangani pihaknya, yakni 23 kasus praperadilan, enam kasus perdata terkait tanah dan dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kasus perdata itu terkait tanah Brimob, tanah Polda di Nangananga, tanah Rumah Sakit di Baubau dan tanah Polsek Mawasangka, sedangkan yang PTUN itu, personel yang telah dipecat keberatan dan menggugat," kata Kombes La Ode Proyek Widu.
Selain 31 kasus itu, Bidkum Polda Sultra juga mendampingi sebanyak 105 personel yang bermasalah di sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Yang sudah diselesaikan, yang sudah dipecat ada 25 personel dan sisanya diberi sanksi demosi dan penempatan di tempat khusus," katanya.
Baca Juga:
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu mengungkapkan para personel yang bermasalah itu melakukan penyimpangan saat tugas, misalnya melakukan pungutan liar, menikah lebih dari satu orang, narkoba, dan mangkir.
"Tahun 2022 ini yang terbesar, karena diiringi menindaklanjuti perintah pimpinan untuk bersih-bersih di internal terkait dengan personel yang bermasalah," ujarnya.
Kapolda Irjen Teguh Pristiwanto memberikan reward kepada Bidkum Polda Sultra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News