KPU Sultra Jamin tak Akan Membedakan Partai dalam Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Kemudian partai politik harus memiliki keanggotaan 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Dia mencontohkan penduduk di suatu daerah 100.000 maka keanggotaan partai politik di kabupaten atau di kota minimal 100 orang.
"Itu juga kita akan lakukan verifikasi faktual keanggotaan karena mereka ini di samping menyerahkan daftar nama 1000 atau 1/1000 juga harus dilampirkan dengan foto copy identitas diri KTP elektronik maupun Kartu Tanda Anggota atau KTA," jelasnya.
Dia menambahkan, KPU akan melakukan verifikasi pemenuhan administrasi, kelengkapan dan keabsahan.
Kemudian KPU juga nanti akan melakukan proses verifikasi faktual yaitu bertemu langsung dengan anggota partai sesuai dengan KTP yang dilampirkan.
Ia mengatakan, untuk tahapan verifikasi calon peserta pemilu tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, akan dilaksanakan mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
Dia juga menyampaikan bahwa verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024 yang akan datang akan menggunakan aplikasi atau sistem informasi partai politik dikenal Sipol.
"Semua data kepengurusan maupun keanggotaan partai politik akan dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut dan semuanya di input oleh DPP partai," katanya. (ant/jpnn)
KPU Sultra menjamin tak ada perlakuan khusus kepada partai saat proses verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News