Marak Pencatutan NIK Oleh Parpol, Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 06:36 WIB
Marak Pencatutan NIK Oleh Parpol, Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan - JPNN.com Sultra
Marak Pencatutan NIK Oleh Parpol, Bawaslu Sulsel Terima 45 Laporan. Foto dok JPNN.com

sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik kini marak. Itu terlihat dari data yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan telah menerima 45 laporan masyarakat terkait dengan pencatutan nama mereka berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik.

"Nama mereka langsung dihapus sebagai anggota parpol tanpa perlu dikonfirmasi ke parpol bersangkutan," kata Saiful Jihad di Makassar, Jumat (26/8).

Saiful mengatakan bahwa parpol yang mencatut hanya perlu memperbaiki atau mengganti daftar keanggotaan partainya. Dengan demikian, jumlah minimal keanggotaan untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2024 tetap terpenuhi.

"Ketika KPU men-TMS-kan keanggotaan yang bersangkutan secara otomatis datanya terhapus dari keanggotaan partai. Jika berkurang sampai tidak memenuhi syarat, partai tersebut berpotensi untuk tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Data keanggotaan ganda ini, kata dia, salah satunya akan dinyatakan TMS. Jika ganda antarpartai, keduanya akan dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU.

"Partai diminta buat pernyataan bahwa benar anggotanya, dan buat pernyataan partai mana dia terdaftar," ujar Syaiful.

Kader yang ganda keanggotaannya antarpartai, lanjut dia, juga akan diminta buat surat pernyataan di partai mana yang akan dipilih, atau pilih tidak menjadi anggota parpol sama sekali.

Pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik kini marak.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia