KPU Sultra Ingatkan Keabsahan Keanggotaan Parpol

Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:49 WIB
KPU Sultra Ingatkan Keabsahan Keanggotaan Parpol - JPNN.com Sultra
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir saat mensosialisasikan PKPU. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (11/8).

Kegiatan yang diikuti oleh para ketua dan pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Sultra itu dilaksanakan di di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra, Kota Kendari.

Sosialisasi itu digelar untuk mengingatkan seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasukan anggota yang dilarang sesuai dengan PKPU.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir membeberkan peserta Pemilu yang dilarang sesuai dengan PKPU, ialah Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI-Polri, peyelenggara Pemilu, peserta yang belum mencukupi umur minimal 17 tahun dan belum menikah.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menegaskan tidak akan mentolerir Parpol yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan dalam PKPU.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia