Peringatan Bagi Distributor Minyak Goreng, Ada Pidana dan Pecabutan Izin Usaha Menanti
sultra.jpnn.com - Ini peringatan bagai para distributor minyak goreng. Jika berani menahan atau menimbun, maka pemiliknya dipidanakan dan izin usahanya dicabut.
Peringatan ini disampaikan Kepala Disperindag Sulawesi Tenggara, Sitti Saleha di Kendari, Kamis (3/3). Menurutnya, perlu langkah tegas agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng.
"Dan harga saya kira sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga karena ketika kita dapatkan distributor yang melanggar itu akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," katanya di sela-sela pasar murah minyak goreng yang digelar Bulog Sultra bersama Disperindag Sultra.
Dia menegaskan, jika ditemukan ada pihak distributor melakukan penimbunan, maka izin usahanya bakal dicabut dan akan dipidana.
Dengan begitu, dia berharap tidak ada distributor yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di tengah situasi saat ini dimana stok minyak goreng begitu langkah.
"Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan itu melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan," jelas dia.
Baca Juga:
Ia mengaku pihaknya bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) seperti Bulog Sultra dan BI Sultra serta pihak terkait lainnya berupaya mengantisipasi gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng maupun bahan pokok apalagi menghadapi bulan Suci Ramadhan.
"Yang jelas kita melakukan upaya untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tenggara maupun bahan pokok lainnya. Tetapi yang menjadi prioritas adalah ini mengantisipasi kenaikan harga dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng," katanya. (Antara/JPNN)
Ini peringatan bagai para distributor minyak goreng. Jika berani menahan atau menimbun, maka pemiliknya dipidanakan dan izin usahanya dicabut.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News