Pemerintah Berlakukan Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Pekan Ketiga Juli 2022

Kamis, 07 Juli 2022 – 07:09 WIB
Pemerintah Berlakukan Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Pekan Ketiga Juli 2022 - JPNN.com Sultra
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum lebar usai keluar dari sebuah ruangan. Foto: Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali akan memberlakukan Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Pekan Ketiga Juli 2022. Pemberlakuan ini sebelumnya sudah dicabut dam yang menjadi syarat hanyalah vaksin kedua.

Kepastian pemberlakukan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut Binsar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/7). 

JPNN.com melaporkan keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi dosis ketiga yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebanyak 1,9 juta, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan makin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ujar Luhut Binsar.

Pemerintah kembali akan memberlakukan Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Pekan Ketiga Juli 2022.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia