Vaksin Booster Syarat Mobilitas Dianggap Efektif Cegah Penularan Covid-19
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Vaksin booster atau penguat akan menjadi syarat mobilitas. Warga tidak akan bisa masuk fasilitas umum atau bepergian jika belum menerima vaksin penguat.
Rencananya, pemberlakuan vaksin booster syarat mobilitas pada pekan ketiga Juli 2022.
Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati berpendapat kebijakan pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas dan masuk fasilitas umum seperti mal efektif mencegah penularan COVID-19 di masyarakat.
"Ini mengingat secara evidence based, ketika seseorang mendapatkan booster, maka daya tahan tubuh terkait infeksi COVID-19 meningkat sampai 90 persen," ujar dia saat dihubungi, Rabu (6/7).
Menurut Okky, kebijakan yang rencananya mulai dilaksanakan dua pekan lagi itu juga akan mendorong terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity dan mencegah terjadinya mutasi virus.
"Ketika tidak dilakukan (pemberian vaksin COVID-19) dan masih ada warga negara yang bahkan belum dapat vaksinasi, mutasi bisa terjadi," tutur dia.
Okky yang pernah menjabat sebagai anggota DPR itu pun meminta pemerintah mengaktifkan kembali sentra-sentra vaksinasi demi mempercepat cakupan vaksinasi dosis ketiga di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pemberlakuan kebijakan vaksin dosis ketiga sebagai syarat mobilitas dan mengakses fasilitas umum mulai dua pekan mendatang dilatarbelakangi cakupan vaksinasi ketiga yang masih rendah.
Rencananya, pemberlakuan vaksin booster syarat mobilitas pada pekan ketiga Juli 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News