Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Sudah Ada Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Siapa yang Terbaru?
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Kedua polisi tersebut merupakan sopir dan ajudan Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan perkembangan terbaru dari pengembangan penyidikan.
Mahfud MD menyeutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).
Sebelumnya, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Kedua polisi tersebut merupakan sopir dan ajudan Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News