61 Pegawai Kemenkumham Sultra Terpapar COVID-19

Kamis, 17 Februari 2022 – 17:01 WIB
61 Pegawai Kemenkumham Sultra Terpapar COVID-19 - JPNN.com Sultra
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual kepada Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Muslim hingga seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para pejabat administrator dan pengawas kantor wilayah, Senin (14/2/2022) Foto: ANTARA

sultra.jpnn.com, KENDARI - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara masih menerapkan karantina kantor untuk mencegah penyebaran lebih luas COVID-19. Langkah itu dilakukan menyusul terus bertambahnya pegawai yang terpapar.

"Guna mencegah penyebaran yang lebih luas, Kanwil Kemenkumham Sultra menerapkan karantina kantor atau 'lockdown'. Seluruh pegawai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba melalui keterangan tertulisnya seperti yang dilansir Antara, Kamis (17/02/2022).

Silvester mengungkapkan  Data terakhir hingga Selasa 15 Februari 2022, setelah dilakukan uji usap antigen sebanyak 61 pegawai dinyatakan positif.

Ia merinci, untuk kantor wilayah terdapat 12 dinyatakan positif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari 18 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari tiga orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari enam orang, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari sebanyak satu orang.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Baubau empat orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari 10 orang, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari sebanyak tujuh orang.

Silvester menegaskan pada jajarannya agar mengambil langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi penyebaran virus ini.

Untuk jajaran pemasyarakatan yakni lapas/rutan, Kakanwil meminta agar penitip makanan untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak memasuki kantor.

"Untuk lapas/rutan bagi yang menitip makanan jangan masuk dalam kantor. Lakukan seperti yang telah dilaksanakan Lapas Kendari yaitu penitipan sistem 'drive thru'," ujar Silvester.

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara masih menerapkan karantina kantor untuk mencegah penyebaran lebih luas COVID-19.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia