12 Pegawai Terinfeksi, Kemenkumham Sultra Karantina Kantor 3 Hari

Selasa, 15 Februari 2022 – 05:29 WIB
12 Pegawai Terinfeksi, Kemenkumham Sultra Karantina Kantor 3 Hari - JPNN.com Sultra
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual kepada Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Muslim hingga seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para pejabat administrator dan pengawas kantor wilayah, Senin (14/2/2022) Foto: ANTARA

sultra.jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terpaksa melakukan karantina kantor. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya 12 orang pegawai terinfeksi COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba melalui keterangan tertulis Humas Kemenkumham Sultra diterima di Kendari,  Senin (14/02/2022) mengatakan kebijakan dilakukannya karantina kantor demi mencegah jumlah pegawai yang terinfeksi virus tersebut.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan karantina kantor selama tiga hari mulai 14-16 Februari 2022. Hal ini dilakukan karena terdapat 12  ASN dan PPNPN Kantor Wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen COVID-19 pada Jumat (11/2) lalu," katanya.

Silvester menjelaskan bahwa pemberlakuan karantina kantor selama tiga hari ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terinfeksi COVID-19. Juga didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.

Ia menekankan kepada seluruh jajarannya agar terus menjaga imun dan mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan apalagi saat ini telah ada varian baru jenis Omicron.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual kepada Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Muslim hingga seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para pejabat administrator dan pengawas kantor wilayah.

Dalam arahannya Silvester juga menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan uji usap pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terinfeksi COVID-19.

"Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV," tegas Silvester.

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terpaksa melakukan karantina kantor menyusul ditemukannya 12 orang pegawai terinfeksi COVID-19.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia