Satpol PP Dilarang Berkunjung ke RHU Seusai Anggotanya Tindih Pemandu Lagu
Jumat, 01 April 2022 – 17:55 WIB

Satpol PP Dilarang Berkunjung ke RHU Usai Oknum Tindih Pemandu Lagu. Ilustrasi JPNN.com
Sebelumya, seorang oknum Satpol PP Kecamatan Semampir, Kota Surabaya berinisial KTI diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang pemandu lagu, DA di salah satu karaoke.
Terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian, pada Minggu (28/3). Oknum tersebut dikabarkan sudah ditangkap dan sudah statusnya sudah menjadi tersangka.
"Sudah diamankan tadi malam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (31/3). (genpi/mcr12/jpnn)
Satpol PP dilarang berkunjung ke RHU usai salah seorang oknum Satpol PP dilaporkan telah menindih pemandu lagu karaoke.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News