Satpol PP Dilarang Berkunjung ke RHU Seusai Anggotanya Tindih Pemandu Lagu

Jumat, 01 April 2022 – 17:55 WIB
Satpol PP Dilarang Berkunjung ke RHU Seusai Anggotanya Tindih Pemandu Lagu - JPNN.com Sultra
Satpol PP Dilarang Berkunjung ke RHU Usai Oknum Tindih Pemandu Lagu. Ilustrasi JPNN.com

Sebelumya, seorang oknum Satpol PP Kecamatan Semampir, Kota Surabaya berinisial KTI diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang pemandu lagu, DA di salah satu karaoke.

Terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian, pada Minggu (28/3). Oknum tersebut dikabarkan sudah ditangkap dan sudah statusnya sudah menjadi tersangka.

"Sudah diamankan tadi malam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (31/3). (genpi/mcr12/jpnn)

Satpol PP dilarang berkunjung ke RHU usai salah seorang oknum Satpol PP dilaporkan telah menindih pemandu lagu karaoke.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia