Nasabah BNI Cabang Samarinda, Memburu Uang Rp 3,5 Miliar yang Hilang di Rekening
sultra.jpnn.com, SAMARINDA - Nasabah BNI Cabang Samarinda, Muhammad Asan Ali memburu uangnya Rp 3,5 Milyar yang hilang di rekening. Sebagian sudah dikembalikan oleh BNI, namun sisanya masih ada yang nominalnya ratusan juta rupiah belum diserahkan.
Kuasa Hukum Muhammad Asan Ali, Hilarius Onesimus Moan Jong mengatakan, BNI Cabang Samarinda sebenarnya sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418.
Adapun pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa itu hanya sanggup mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.
"Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Hilarius yang juga direktur LBH Samarinda Berani.
Baca Juga:
Dengan demikian, lanjut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.
"Kami sudah bertemu menanyakan kepada pihak BNI mengenai kekurangan uang klien kami, tetapi jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda masih tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan atas kasus dengan terdakwa Besse Dalla," sebutnya.
Asan bersama kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. Laporan kuasa hukum itu dilampiri rekening koran milik Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai alat buktinya.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke OJK Kaltim, termasuk akan kami kirim juga ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Selain itu, saat ini kami masih menyiapkan gugatan kepada pihak BNI secara perdata,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri mengatakan upaya penggantian kerugian korban masih menanti putusan pengadilan terhadap terdakwa yang juga mantan pegawai bank BUMN itu.
Nasabah Bank BNI Cabang Samarinda Muhammad Asan Ali memburu uangnya Rp 3,5 Miliyar yang hilang di rekening.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News