Oknum Satpol PP Penindih Pemandu Lagu Sudah Diberhentikan

Rabu, 30 Maret 2022 – 05:12 WIB
Oknum Satpol PP Penindih Pemandu Lagu Sudah Diberhentikan - JPNN.com Sultra
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

sultra.jpnn.com, SURABAYA - Wanita berinisial DA mengaku tak sadar terhadap hal yang menimpa dirinya. Ia tak ingat dengan kejadian semalam. Saat bangun, tubuhnya dirasakan ada yang beda.

Kepalanya dipenuhi dengan banyak pertanyaan. Setelah membuka rekaman kamera pengawas (CCTV), wanita berinisial DA baru menyadari dirinya telah digagahi oknum Satpol PP Surabaya berinisial KTI.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sudah mendengar kabar bahwa salah seorang oknum anak buahnya diduga telah berbuat asusila. Perbuatan itu dilakukan di tempat karaoke.

“Kelihatannya benar (melakukan pemerkosaan kepada pemandu karaoke,red),” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Oknum Satpol PP tersebut berinisial KTI, dia merupakan staf Kecamatan di Semampir. Korbannya ialah DA.

“Informasinya sudah diberhentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan kasus itu sudah masuk laporannya dan sedang dalam tahap penyelidikan.

"Lagi dimintai keterangan si DA. Itu kejadiannya di salah satu room, nah ini lagi didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana kronologi kejadiannya," jelas Mirzal.

Oknum Satpol PP berinisial KTI telah diberhentikan karena diduga telah menindih pemandu lagu.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia