Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Lintas Provinsi

Kamis, 17 Februari 2022 – 15:55 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Lintas Provinsi - JPNN.com Sultra
Salah seorang tersangka pengedar Narkoba diringkus Polresta Kendari. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - BU alias BO (36) kembali berurusan dengan aparat. Dia menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pengedar lintas provinsi.

Tim Satuan Narkoba Polresta Kendari menangkap BU pada Selasa (15/2), pukul 20.00 Wita. Polisi juga menyita barang bukti sabu 60,38 gram di sebuah rumah di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi, mengatakan tersangka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan upah Rp 3 juta dari seseorang berinisial E jika barang tersebut berhasil dibawa ke tempat tujuan.

"Tersangka menerima satu paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki berinisial E, kemudian dibagi menjadi 33 paket. Tersangka mengenal lelaki E saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Ripaldy Saputra mengungkapkan sebelumnya tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

"Saat ini tersangka masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat. Selama bebas bersyarat ini, tersangka sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari lelaki E," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Antara/JPNN)

Tersangka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan upah Rp 3 juta

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia