Polisi Tangkap Tiga Pelaku Hipnotis
Rabu, 20 April 2022 – 07:04 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Hipnotis. Foto Antara
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tipu gelap, dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. (ant/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku hipnotis di dua tempat yakni di Makassar dan Kota Parepare.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News