Kronologi Perampok yang Tergoda Janda Molek, Seusai Terpuaskan Hasil Curian Dikembalikan
Jumat, 13 Mei 2022 – 06:15 WIB
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," tambahnya. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz merunut kronologi aksi perampok yang tergoda janda moleh hingga mengembalikan hasil curiannya setelah terpuaskan
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News