Bang Jago Bawa Badik, Sekali Ayunan Paha Korbannya Terbakar, Kok Bisa?
Jumat, 20 Mei 2022 – 13:07 WIB
"Kini pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari, dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Subs Pasal 365 Ayat 4 KUHP," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News