Warga Kendari Tangkap Pengedar Sabu-sabu Sistem Tempel

Selasa, 21 Juni 2022 – 10:41 WIB
Warga Kendari Tangkap Pengedar Sabu-sabu Sistem Tempel - JPNN.com Sultra
Kabag Ops (kiri) bersama Kasat Resnarkoba (kanan) Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers di Lobi Polresta Kendari. Foto : Dok Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, kata polisi pemilik satu melati di pundaknya itu mengungkapkan HL dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara. (mcr6/jpnn)
HL ditangkap warga saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia