Warga Kendari Tangkap Pengedar Sabu-sabu Sistem Tempel
Selasa, 21 Juni 2022 – 10:41 WIB
Atas perbuatannya, kata polisi pemilik satu melati di pundaknya itu mengungkapkan HL dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara. (mcr6/jpnn)
HL ditangkap warga saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News