Alasan Keamanan, Mas Bechi Disidang di PN Surabaya bukan di Jombang
sultra.jpnn.com, SURABAYA - Mas Bechi yang merupakan anak Kiai Jombang tidak disidang di Pengadilan Negeri Jombang. Tersangka pencabulan terhadap lima santriwati itu akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan mengatakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, MSAT akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang.
"Demi menjaga kondusivitas akan disidangkan di PN Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa digelar di PN Surabaya," kata Sofyan di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jumat (8/7).
Sementara MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Baca Juga:
Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Wahyu Nugroho, mengatakan, MSAT dalam keadaan sehat tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk dalam keadaan negatif Covid-19.
"Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Nugroho.
Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2022.
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, mereka mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
Baca Juga:
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," kata dia.
Penangkapan MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi dia mengingkari hal itu. (ant/jpnn)
Mas Bachi yang merupakan tersangka pencabulan terhadap lima santriwati itu akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News