Bos Judi Online Licin, Keburu Kabur ke Singapura Polisi Baru Mencekal, Salah Siapa?
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
Pemanggilan Bos Judi Online
Menurut Kombes Hadi penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Apin BK untuk diperiksa sebagai saksi, yakni pada 15 Agustus dan 19 Agustus 2022.
Namun, sayangnya Apin BK tidak pernah menghadiri panggilan penyidik tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin, 22 Agustus 2022," kata Hadi.
Saat ini, tersangka NP telah ditahan, sedangkan Apin BK masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Permohonan Pencekalan 16 Agustus 2022
Kombes Hadi menjelaskan sebelumnya Polda Sumut telah mencekal di tanggal 16 Agustus lalu.
"Penyidik telah melakukan pencekalan kepada J alias Apin BK pada 16 Agustus 2022 dengan mengirimkan surat permohonan pencegahan dalam keadaan mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut," kata Hadi.
Keburu Kabur 9 Agustus 2022
Kombes Hadi menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Apin BK telah kabur ke luar negeri sejak tanggal 9 Agustus 2022.
Tak menghiraukan panggilan penyidik, status Bos Judi Online Apin BK akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News