Oknum Polisi Ajak LSM Peras Kepala Desa
sultra.jpnn.com, SUMATERA UTARA - Tingkah oknum polisi Briptu S tak patut dicontoh. Dia mengajak anggota LSM bersekongkol memeras Warsidi, kepala Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, sebesar Rp 60 juta.
Aksinya terendus setelah Warsidi melaporkannya ke Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Uang yang dimintanya belum sempat diterima, tapi sudah ditangkap duluan.
Dari informasi yang diperoleh JPNN Sumut, oknum polisi itu disebut adalah Briptu S.
Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Perbaungan, Kamis (10/3) lalu.
Untuk melancarkan aksinya, Briptu S diduga bekerja sama dengan anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang pernah mengadukan Warsidi ke Polda Sumut.
Setelah itu, melalui pesan singkat WhatsApp, Briptu S mengajak korban untuk bertemu sekaligus menagih uang yang dimintanya itu.
Namun, ternyata sebelum bertemu, Warsidi telah menghubungi polisi. Saat tiba di rumah makan yang telah disepakati antara korban dan Briptu S, polisi langsung menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP I Made Yoga membenarkan informasi penangkapan oknum polisi tersebut.
Tingkah oknum polisi Briptu S tak patut dicontoh. Dia mengajak anggota LSM bersekongkol memeras Warsidi, kepala Desa Limbong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News