Karyawan OSS Bertaruh Judi Online, Uang Perusaahan Rp 230 Juta Dikuras
![Karyawan OSS Bertaruh Judi Online, Uang Perusaahan Rp 230 Juta Dikuras - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/04/21/kepala-bagian-operasi-polresta-kendari-kompol-jupen-simanjun-ydha.jpg)
sultra.jpnn.com, KENDARI - Karwayan OSS Awaluddin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menghabiskan uang perusahaan Rp 230 juta karena bertaruh judi online. Uang dihabiskan, Awaluddin kemudian membuat laporan palsu agar kedoknya tidak terungkap.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pekerja perusahaan tambang PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Awaluddin (30) usai membuat laporan palsu mengaku dirampok Rp 230 juta.
Kepala Bagian Operasi Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak Kendari, Rabu, mengatakan, sebelumnya tersangka Awaluddin mengaku dirampok pada 14 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang mana pelaku perampokan berjumlah empat orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp230 juta," kata Jupen saat merilis kasus tersebut.
Dia menjelaskan, sebelumnya karyawan tambang tersebut membuat laporan ke Polsek Mandonga Kendari di hari kejadian.
Pria tersebut mengaku bahwa dirinya yang sedang membawa uang perusahaan untuk digunakan membayar biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp230 juta telah dirampok oleh empat orang di Jalan Dokter Sutomo, Kelurahan Lalodati.
Polisi yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan, ternyata diketahui pelapor Awaluddin berbohong dengan berpura-pura telah dirampok.
Untuk membuat pihak kepolisian percaya laporannya, Awalauddin memecahkan kaca mobil yang digunakan, melukai diri sendiri dan merobek baju yang digunakan seakan-akan menjadi korban perampokan.
Karyawan OSS Awaluddin bertaruh judi online mengakibatkan uang perusaahan Rp 230 Juta dikuras habis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News