Gadis Desa Digilir Aparat Bermental Keparat, Baru Ketahuan saat Hamil 5 Bulan

Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
"Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan di atas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, motif keduanya sampai tega melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda.
Namun, Bripda Aydi mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan para tersangka tidak ada unsur pengancaman. Para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah kami tahan sejak 5 Maret kemarin," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Gadis desa berinisial AN digilir aparat bermental keparat. Aksi bejat itu ketahuan setelah AN yang masih tercatat sebagai siswi SMA itu hamil 5 bulan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News