Kejari Kendari Musnahkan Narkotika Seberat 1,2 Kilogram
Rabu, 09 Maret 2022 – 12:25 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Rabu (9/3).
Barang bukti dari 110 perkara yang telah inkrah dari tindak pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air di wadah.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari Supriyadi mengatakan dari 110 perkara tersebut, sebanyak 96 perkara kasus narkotika dan 14 kasus TPUL.
"Untuk kasus narkotika, kami musnahkan sebanyak 1.205,893 gram (1,2 kilogram) jenis sabu-sabu, jenis PCC 470 butir dan ganja sebanyak 1,34 gram," ucap Supriyadi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 110 perkara yang ditangani oleh Kejari Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News